Sejarah Usaha Pemberantasan Korupsi di Indonesia

 Thursday, July 1, 2010 at 10:32pm
Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia



Masa Orde Lama
Kabinet Djuanda : Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi.
Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden.

Diimbuhi dengan kekacauan politik,dan akhirnya berakhir tragis, deadlock, dan ujung-ujungnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.
Operasi Budhi Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.

Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi di masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.

Masa Orde Baru

Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana.

Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.

Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.begitu
Era Reformasi

Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
KPK di bawah Taufiequrachman Ruki (2003-2007) Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah “good and clean governance” (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan Anggota DPR RI dari tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.

Menurut Taufiequrachman Ruki, pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi dan adanya contoh “island of integrity” (daerah contoh yang bebas korupsi). Pernyataan Taufiequrachman mengacu pada definisi korupsi yang dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Menurutnya, tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pengekangan) ini dilakukan dengan “memposisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi aparat atau institusi lain agar tercipta good and clean governance dengan pilar utama transparansi, partisipasi dan akuntabilitas”.

Taufiequrachman mengemukakan data hasil survei Transparency Internasional mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei. Survei Transparency International Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang harus dibersihkan menurut responden, adalah: lembaga peradilan (27%), perpajakan (17%), kepolisian (11%), DPRD (10%), kementerian/departemen (9%), bea dan cukai (7%), BUMN (5%), lembaga pendidikan (4%), perijinan (3%), dan pekerjaan umum (2%).

Lebih lanjut disampaikan, survei terbaru Transparency International yaitu “Barometer Korupsi Global”, menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Masih berangkat dari data tersebut, di Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33).

Dengan adanya data tersebut, terukur bahwa keberadaan korupsi di Indonesia telah membudaya baik secara sistemik dan endemik. Maka Taufiequrachman berasumsi bahwa kunci utama dalam pemberantasan korupsi adalah integritas yang akan mencegah manusia dari perbuatan tercela, entah itu “corruption by needs” (korupsi karena kebutuhan), “corruption by greeds” (korupsi karena keserakahan) atau “corruption by opportunities” (korupsi karena kesempatan).

Taufiequrachman juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi bisnis. Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar sebagai Ketua KPK.

FINALLY Dari Semua Perjalanan Pemberantasan Korupsi Ternyata :

Berapa banyak uang yang sudah dikorup dan dikeduk oleh para koruptor?
Berapa banyak uang yang sudah dirampok dan dicuri oleh mereka?
Tak terhitung. Kasus-kasus besar yang berkaitan dengan korupsi semua hilang ditelan angin.

Kasus BLBI Rp 650 triliun rupiah,. tak pernah bisa dibuka. Semua yang punya kuasa telah kalah ditekuk oleh para koruptor. Edi Tanzil melenggang membawa pergi uang Rp 1.3 triliun. Syamsul Nursalim Rp 27 triliun. Soeharto berapa banyak? Tak pernah dapat dibuktikan oleh pengadilan. Sekarang kasus Bank Century yang menelan uang rakyat Rp 6,7 trilun. Apakah kasus ini akan dibongkar?

Mereka selalu dapat terhindar dan tidak pernah terjerat oleh hukum.
Mereka bagaikan manusia-manusia yang tidak dapat disentuh oleh kekuasaan hukum.
Bagaikan bayang-bayang yang sangat mengerikan yang membuat tubuh merinding.

Ujung-ujungnya tak akan pernah ada para penguasa yang sudah telah berkuasa, dan yang telah mencuri uang rakyat yang jumlahnya tak dapat disebutkan, ternyata mereka semua bebas dan hidup dalam surga dunia yang tak tersentuh hukuman jenis apapun dan tak ada yang dapat dihukum.

Kekuasaan dapat menjauhkan mereka dari jeratan tuduhan dan dari jangkauan hukum.
Kekuasaan dapat melindunginya dari segala tindakan hukum. Kekuasaan juga yang akhirnya dapat mematikan langkah bagi orang-orang yang ingin membongkar dan mengadili kejahatan para penguasa yang telah menikmatiuang rakyat. Sehingga, manusia yang berkeinginan menegakkan bendera pembersihan dari para koruptor atau yang hendak melakukan penegakkan keadilan selalu akan tertindas melawan kekuatan kekuasaan.

18 komentar:

  1. iya bu, klo udah berkuasa banyak bgt godaan-godaan yang menggiurkan, butuh personality yang kuat untuk dapat menjauhkan korupsi dari diri.

    BalasHapus
  2. apapun usaha pemberantasannya, para koruptor ternyata lebih jago ya, bu..capedeehh

    BalasHapus
  3. Ternyata masi ada juga yang korupsi bu^^
    buktinya sampai sekarang masi banyak koruptor yang ga ketangkep sama pemerintah T.T

    BalasHapus
  4. 11 Maret
    Diriku masuk penjara
    Awal ku menjalani
    Proses masa tahanan

    Hidup di penjara
    Sangat berat kurasakan
    Badanku kurus
    Karena beban pikiran

    Kita orang yang lemah
    Tak punya daya apa-apa
    Tak bisa berbuat banyak
    Seperti para koruptor

    Andai Ku Gayus Tambunan
    Yang bisa bisa pergi ke Bali
    Semua keinginannya
    Pasti bisa terpenuhi

    Lucunya di negeri ini
    Hukuman bisa dibeli
    Kita orang yang lemah
    Pasrah akan keadaan

    7 Oktober
    kubebas dari penjara
    Menghirup udara segar
    Lepaskan penderitaan

    Wahai saudara
    Dan para sahabatku
    Lakukan yang terbaik
    Jangan engkau salah arah

    Andai Ku Gayus Tambunan
    Yang bisa bisa pergi ke Bali
    Semua keinginannya
    Pasti bisa terpenuhi

    Lucunya di negeri ini
    Hukuman bisa dibeli
    Kita orang yang lemah
    Pasrah akan keadaan

    Biarlah semua menjadi kenangan
    Kenangan yang pahit
    dalam hidup ini

    Andai Ku Gayus Tambunan
    Yang bisa bisa pergi ke Bali
    Semua keinginannya
    Pasti bisa terpenuhi

    Lucunya di negeri ini
    Hukuman bisa dibeli
    Kita orang yang lemah
    Pasrah akan keadaan




    wkwkkwkwkw

    BalasHapus
  5. saya setuju dengang komentar menurut Taufiequrachman Ruki, pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi dan adanya contoh “island of integrity” (daerah contoh yang bebas korupsi).

    BalasHapus
  6. pemerintah bisa aja berusaha semaksimal mungkin buat berantas korupsi, tapi kalo calon2 koruptornya ga pernah sadar dan tetep egois. usaha pemerintah jadi sia-sia deh

    BalasHapus
  7. jujur aja buu...
    saya udah ga percaya sama yang namanya "pemberantasan korupsi" bagaimanapun bentuknya..
    saya juga tidak percaya pada orang - orang yang katanya berjuang untuk memberantas korupsi di indonesia...
    sudah banyak terbukti banyak dari mereka yang melakukan korupsi...
    indonesia yang katanya negara hukum, pengadilan juga bisa dikorupsi...disogok..
    apalagi cuma KPK?..

    BalasHapus
  8. di indonesia pemberantasan korupsi belum tuntas hingga saat ini dan para pelaku nya masih mempunyai banyak harta untuk dapat selalu membenarkan tindakan yang telah ia lakukan

    BalasHapus
  9. dengan adanya sejarah pemberantasan korupsi tetapi sampai saat ini masih tetap ada saja yang namanya korupsi, terbukti bahwa semua usaha itu sia - sia. karena banyak orang yang takut terhadap kekuasaan dan sangat sulit untuk mencari orang yang jujur di dunia ini. apalagi dengan adanya kesempatan di depan matanya untuk dapat uang banyak dengan mudah. sepertinya sangat sulit untuk melawan godaan seperti itu.

    BalasHapus
  10. sulit untuk memberantas koruptor. apalagi para koruptor yang menpunyai posisi tinggi. karena tidak adanya ketegasan dari hati masing2 para penegak hukum, di sodori cek bernilai uang puluhan juta maka para penegak hukum akan langsung tergiur.
    para penegak hukumnya aja udah koruptor, gmn caranya mereka mau mengadili para koruptor..

    BalasHapus
  11. menurut saya, sudah sulit untuk memberantas koruptor. karena di jaman seperti sekarang ini, segala sesuatu yang dihargai adalah uang, tidak ada yang lain.

    BalasHapus
  12. Kita2 pasti geram ya ama yg namanya Koruptor...
    Gayus, Anggodo, Artalita...?
    Yah, itu hanya segelintir dr tokoh penggerogot ekonomi negara ini...
    Emg bgitulah Indonesia, smentara ini masih blm bisa lepas dari yg namanya korupsi..

    Dari anak baru lahir mau ngurus akte aja dah dapet tarikan sana-sini,
    mau ngurus KTP, SIM, dll palagi..
    Naek motor ketilang duitnya jg ada yg dikorup..
    Pokoknya disana-sini udah banyak koruptor-koruptor kecil yg lain..

    Berdasarkan ilmu baru yg saya dpet dr temen ,
    ternyata benih2 korupsi udah ada dan diajarkan semenjak kecil gan..
    Bagaimana tidak? Dongeng Kacil mencuri Timun yg udah sangat terkenal di smua anak2 mengajarkan itu kan?

    http://www.edusarana.com/images/Kancil%20Mencuri%20Timun.jpg

    Seekor kancil mencuri timun, lalu ditangkap petani miskin..
    karena kecerdikannya dia bisa membayar dengan mengiming-imingi anjing petani sehingga dia bisa keluar bebas..
    Yah, seperti itulah ceritanya..

    Mirip koruptor di negara kita kan?
    Udah korupsi besar2an..
    Udah ketauan.. Tapi selalu ada trik cerdik ala kancil untuk lolos dari penjara..

    Dari anak2 aja kita udah diceritain dongeng begitu kan ?
    Yang diingat anak2 kita tokoh siapa coba?
    pasti tokoh Kancilnya...
    Makanya udah jadi mindset di otak kita...
    Setelah gedenya? apa jadinya coba?
    koruptor...

    Yah menurut saya korupsi dari dulu udh bukan kasus lagi, tapi udah jadi kebudayaan... gimana sih cara supaya kebudayaan mw diubah.. kalaupun kita ingin mengubah negri ini konsekuensinya pasti berimbas pada banyak hal dan terbentur pro kontra.. nah masalahnya pemimpin kita belum ada yg berani menerima revolusi dan konsekuensi.. ^^

    BalasHapus
  13. Udah banyak usaha yang dilakukan buat ngeberantas korupsi..
    tp kayaknya sia-sia ya bu..
    yg ada sekarang tambah banyak dan tambah ngejadi para koruptor.
    liat aja si gayus.
    cuma pegawai kecil, tp bisa korupsi banyak banget..
    apa lg yang pegawai dengan pangkat tinggi ya??!!

    BalasHapus
  14. nampaknya sangat sulit memeberantas korupsi saat sekarang ini. karena terlalu banyak orang yang takut dengan kekuasaan sehinga korupsi di indonesia nampak mustahil untuk benar-benar hilang

    BalasHapus
  15. korupsi memang sudah merajalela sehingga pemberantasan korupsi harus benar-benar di tegakkan dan tegas.

    BalasHapus
  16. Pemberantasan korupsi tidak hanya berbentuk korupsi uang,tapi perlu juga pemberantasan terhadap korupsi-korupsi lain..
    para PNS yang suka korupsi waktu(pulang kantor sesuka hati)juga harus di berantas juga kali yah bu..hehe
    kalau dari hal kecil saja susah diberantas apalagi hal yang lebih besar.

    BalasHapus
  17. koruptor bukannya semakin berkurang malah bertambah banyak, harusnya yang berwajib lebih bertindak keras ! biar semuanya pada kapok..

    BalasHapus

NURUL CANDRASARI RADIO

Browser not supported