(by : Nurul Candrasari Masykuri)
Tuesday, July 6, 2010 at 8:32am
Harga beras di Pasar Ciputat untuk jenis IR I Rp 7.800 per kg padahal sebelumnya Rp 7 ribu per kg, dan jenis IR II, naik Rp 300 menjadi Rp 6.800/kg. Sama halnya di Pasar Tomang Barat, Grogol Petamburan, sehari sebelumnya yakni pada hari Kamis 24 Juni 2010. Bahkan, harga telor ayam ras di pasar itu naik Rp 2 ribu per kg, dari Rp 12.000 per kg menjadi Rp 14 ribu per kg.
Sementara itu di Pasar Grogol, harga bumbu dapur seperti cabe merah keriting naik Rp 10 ribu menjadi Rp 45 ribu per kg, dan cabe rawit merah dijual Rp 48 ribu per kg dari sebelumnya Rp 37 ribu per kg. "Jangankan pembeli yang ngeluh karena cabe merah naik terus, saya aja yang dagang juga pusing karena modal makin menipis, padahal belum tentu setiap hari laku terjual," keluh Maman, pedagang sayuran di Pasar Grogol.
Di pasar itu, bawang merah dan bawang putih juga naik Rp 4 ribu per kg menjadi Rp 18 ribu per kg dan Rp 24 ribu per kg. Begitu pula dengan harga sayur mayur seperti sawi hijau Rp 8 ribu per kg dari Rp 5 ribu per kg, kembang kol Rp 13 ribu per kg, wortel dan kentang Rp 7 ribu per kg.
Demikian Ilustrasi KENAIKAN HARGA SEMBAKO di bbrp Pasar, sumber :
"DESA MODERN.COM" Sabtu, 26 Juni 2010
LALU PERTANYAANNYA :
APAKAH DENGAN KENAIKAN HARGA AKAN MENCIPTAKAN KENAIKAN INCOME PARA PETANI & LEBIH MENSEJAHTERAKAN PARA PETANIKAH????
DAN JAWABANNYA ADALAH DENGAN :
MENCERMATI SEMUA HAL TERSEBUT maka PATUT DICERMATI :
Berbagai peraturan oleh pemerintah bersama DPR, sebagian besarnya selalu berpihak kepada pemodal. Sebut saja beberapa di antaranya yaitu, UU No. 7/2004 tentang sumber daya air,
UU No. 18/2004 tentang perkebunan, UU Kehutanan No. 41/1999,
Perpres 36/2005 dan revisinya Perpres 65/2006 tentang pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum, serta Undang-Undang No. 25/2007 tentang penanaman modal.
Belum lagi kebijakan dibidang pertanian seperti Impor pangan hingga saat ini jumlah mencapai jutaan ton. Demikian juga impor input pertanian seperti benih padi hibrida. kesemua itu adalah penyebab makin langgengnya kemiskinan, konflik agraria,
Belakangan, kaum petani melihat, Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 2008 yang mengatur soal HPP memang memberikan keleluasaan kepada Bulog untuk membeli gabah saja, bukan beras. Namun itu tidak cukup. Sekali lagi, tidak cukup untuk menolong kaum tani.
Mengapa? Karena pemerintah tidak mendesain kenaikan harga pembelian pemerintah atau HPP gabah dan beras sebagai alat meningkatkan daya beli petani. Para petani di sejumlah daerah menilai besaran kenaikan HPP terlalu rendah dan terlambat karena biasanya HPP ditetapkan sebelum panen raya. Kenaikan HPP hanya untuk memenuhi target pembelian beras Bulog karena selama ini Bulog kesulitan membeli gabah dan beras akibat harganya terlalu tinggi.
Para pengamat pertanian mengingatkan agar kita jangan terlalu berharap HPP akan menaikkan daya beli petani. Apalagi kenaikan HPP juga dilakukan di luar pakem.
Secara teoretis, kenaikan HPP idealnya pada musim tanam dan diberlakukan menjelang panen. Hal itu dimaksudkan agar petani bergairah untuk meningkatkan produksi dan akhirnya bisa menikmati kenaikan harga gabah dan beras



Tidak ada komentar:
Posting Komentar